ASN Wajib Tahu, Ini Aturan Jam Kerja di Bulan Ramadhan 1444 H Tahun 2023

- 23 Maret 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN di bulan Ramadhan
Ilustrasi jam kerja ASN di bulan Ramadhan /Dok. Pikiran Rakyat
 
BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus mengetahui mengenai adanya peraturan jam kerja di bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023. Aturan mengenai jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023 diterbitkan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB.
 

Pengaturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No.6/2023.

Surat edaran tersebut mengatur perihal jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Kemnaker Berangkatkan 160 Peserta Magang ke Jepang Tanpa Dipungut Biaya

Disampaikan dalam Surat Edaran bahwa instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja di Ramadhan tahun 2023. Berikut pemberlakuan jam kerja yang dirangkum BeritaSoloRaya.com:

- Jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Jam istirahat diberlakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

- Jam kerja pada hari Jumat pada pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

 
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja memiliki ketentuan sebagai berikut:

- Jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu dan untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

- Hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja yang efektif untuk pegawai ASN, disampaikan dalam SE bahwa instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H telah memenuhi minimal 32,5 jam dalam waktu seminggu.
 
Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta. Diterima Bulan Apa?

Selain itu, disampaikan juga dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut juga disebutkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pengaturan jam kerja ASN dalam instansi pemerintah ditetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja, pada bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023 di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu daerah masing-masing. Penetapan keputusan yang diberlakukan disampaikan kepada Menteri PANRB.

Sementara itu, pada PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja untuk ASN pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

 
Penetapan jam kerja ASN di bulan Ramadhan diberlakukan supaya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah, baik di daerah maupun pusat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x