Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis Dapat Kejutan Menarik 2023, Honorer Dapat Keuntungan Besar Saat Proses Seleksi...
Dalam Surat Edaran tersebut, MenpanRB menjelaskan kalau SPTJM harus diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan hasil pendataan honorer yang dilakukan oleh BKN.
Honorer perlu tahu, SPTJM merupakan syarat yang harus dipenuhi pegawai non ASN yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintah.
Maka dari itu, karena sangat penting, Anas menghimbau agar honorer segera menghubungi instansi tempat bekerja untuk memenuhi SPTJM.
Kalau honorer tidak mengisi SPTJM, maka data tersebut tidak akan digunakan sebagai data dasar untuk disimpan dalam database BKN.
Maka dari itu, baik BKN dan MenpanRB mengharapkan honorer segera mengisi SPTJM agar bisa mempercepat penyelesaian masalah honorer di Indonesia.
Seperti yang kita tahu, pemerintah akan menghapus tenaga honorer tepat pada tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Diperintah Jokowi Selesaikan Masalah Honorer, MenpanRB: Sudah Siapkan Jalan Keluar Terbaik...
Tenaga honorer sudah tidak boleh bekerja di instansi pemerintah dan hanya diperbolehkan ASN, yaitu PNS dan PPPK saja.
Sampai saat ini, pemerintah masih mencari solusi terbaik bagi masalah honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Honorer Jadi Anak Emas Jokowi, Presiden Ingin Memberikan Hadiah Ini Di Akhir Masa Jabatan...
Diharapkan solusi yang diambil akan menyelesaikan masalah honorer yang terjadi ini. ***