BERITASOLORAYA.com – Amanat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 soal penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 belum ada kejelasan lebih lanjut, apakah akan diterapkan atau tidak.
Dalam sebuah keterangan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memang menyebutkan tengah berupaya agar tidak ada penghapusan tenaga honorer. Lantaran belum ada aturan resminya, wacana penghapusan non ASN masih menjadi bayangan kelam bagi para honorer.
Menteri PANRB dan para pemangku kebijakan hingga kini masih berupaya untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer. Tentunya, para honorer berharap agar tidak dihapus dan bisa diangkat tanpa tes.
Soal pengangkatan tenaga honorer jadi ASN, khususnya PNS tanpa tes, telah tercantum dalam RUU ASN dan tinggal menunggu regulasi tersebut disahkan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Ide Jualan Laris Manis di Bulan Puasa Ramadhan
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa lolos begitu saja menjadi ASN tanpa tes. RUU ASN itu mengatur siapa saja honorer yang bisa melewati jalan berbunga tersebut.
Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Tanpa Tes
RUU ASN telah masuk ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023. Artinya, RUU ini seharusnya bisa segera disahkan dan menjadi UU perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.