- Instansi pusat hanya dapat mengusulkan untuk formasi CPNS pada jabatan kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.
Baca Juga: PENTING, 2023 Honorer Wajib Lengkapi SPTJM di Database BKN Agar Karirnya Lancar, Simak Infonya...
2. Instansi Daerah
- Prioritas kebutuhan formasi PPPK tahun 2023, yaitu pada bidang pendidikan dan kesehatan.
3. Kebutuhan ASN tahun 2023
Kebutuhan ASN yang nantinya diusulkan memuat data tentang struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK lewat aplikasi e-formasi yang dimulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Akan tetapi yang perlu menjadi perhatian adalah apabila instansi tidak menyampaikan usulan formasi, maka dianggap tidak membuka rekrutmen ASN tahun 2023.
Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PNS Tanpa Tes Bisa Lebih Lama, Ternyata Ini Sebabnya
Meskipun begitu, ada kabar gembira bagi tenaga honorer, khususnya guru yang mendapat pembatalan penempatan di tahun 2022. Disampaikan dalam siaran pers yang memuat empat poin sebagai berikut:
1. Pembatalan penempatan P1 yang sebelumnya diumumkan karena adanya proses sanggah dalam seleksi, meskipun begitu pelamar P1 masih terdaftar kelulusannya.