Menpan RB mengungkapkan jika arahan Presiden Jokowi untuk pejabat pemerintah dan ASN PNS sudah dimulai bulan Ramadhan tahun lalu dan bulan Ramadhan 1444 H ini akan kembali dilaksanakan.
Tentu terdapat alasan dibalik arahan Presiden Jokowi kepada pejabat pemerintah dan ASN PNS agar tidak melakukan buka bersama saat bulan Ramadhan 1444 H.
Alasan Presiden Jokowi memberikan arahan ke pejabat pemerintah dan ASN PNS diungkapkan oleh Menpan RB dalam unggahan di akun Instagram tersebut.
“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” tulis Menpan RB terkait dengan arahan Presiden Jokowi terhadap pejabat pemerintah dan ASN PNS.
Baca Juga: Pegawai ASN dan Pensiunan Resmi akan Dapat THR di Tahun 2023, ini Cara Mengalokasikannya
Selanjutnya, Menpan RB menyebut jika ASN PNS mempunyai kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan seperti arahan Presiden Jokowi untuk tidak melakukan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H.
Apabila terdapat ASN PNS di lingkungan pemerintah yang tetap melakukan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi akan dikenai sanksi sesuai dengan pernyataan Menpan RB.
Menpan RB menyebut bahwa ASN PNS yang melanggar arahan Presiden Jokowi dengan tetap melakukan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H akan dilakukan pengecekan oleh Inspektorat.
Kemudian, Inspektorat akan mengkategorikan tindakan buka bersama yang dilakukan ASN PNS pada bulan Ramadhan 1444 H yang melanggar arahan Presiden Jokowi ke dalam kategori ringan, sedang, ataupun berat.
Baca Juga: Calon ASN PPPK, Ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di PPPK 2022 Kemenpan RB, Dimulai 6 Hari Lagi