Diungkapkan oleh Menpan RB bahwa sudah ada hukuman yang harus ditanggung oleh ASN PNS karena melanggar arahan Presiden Jokowi dengan melakukan buka bersama bulan Ramadhan 1444 H.
Hukuman yang ditanggung oleh ASN PNS karena melanggar arahan Presiden Jokowi dengan melakukan buka bersama bulan Ramadhan 1444 H dapat berbentuk lisan, tulisan, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Menpan RB mengungkapkan terdapat 3 poin penting yang ada dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan ASN PNS untuk buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H.
Poin pertama, berkenaan dengan masih diperlukannya kewaspadaan dan kehati-hatian sebab penanganan pandemi Covid-19 yang sedang transisi menuju endemi.
Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 1444 H 2023 M Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Lengkap, Cek
Poin kedua, disebutkan oleh Menpan RB bahwa terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 menuju endemi maka buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H tidak diperbolehkan.
Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri diharapkan untuk melakukan tindak lanjut terhadap arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka bersama ASN PNS pada bulan Ramadhan 1444 H terhadap gubernur, bupati, dan wali kota.
Demikian informasi mengenai hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN PNS saat bulan Ramadhan 1444 H sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang didukung oleh pernyataan Menpan RB.***