Alhamdulillah, Tenaga Honorer atau Non ASN Diberi Jalan Tengah Win-Win Solution oleh Menpan RB dan DPR

- 24 Maret 2023, 14:52 WIB
Menpan RB masih membicarakan terkait jalan tengah untuk tenaga honorer atau non ASN bersama dengan pihak DPR RI
Menpan RB masih membicarakan terkait jalan tengah untuk tenaga honorer atau non ASN bersama dengan pihak DPR RI /tangkapan layar Instagram @azwaranas.a3/

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2023 DKI Jakarta Hari ini, 24 Maret hingga Seterusnya

Dikutip BeritaSoloRaya.com bahwa, Menpan RB pada 22 Maret 2023 mengunggah sebuah video ke akun Instagramnya @azwaranas.a3 berkaitan dengan jalan tengah persoalan tenaga honorer atau non ASN.

Dalam video unggahan tersebut Menpan RB sedang melaksanakan diskusi terkait jalan tengah persoalan tenaga honorer atau non ASN bersama dengan beberapa pihak yang bersangkutan dengan tenaga honorer atau non ASN.

Beberapa pihak yang melaksanakan diskusi untuk menentukan jalan tengah tenaga honorer atau non ASN dengan Menpan RB antara lain DPR RI, Apkasi, Apeksi, APPSI serta perwakilan tenaga honorer atau non ASN.

Video unggahan Menpan RB tersebut memperlihatkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan keterangannya setelah diskusi mengenai jalan tengah persoalan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen di Masa Jokowi, Cek Infonya

Dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI jika pimpinan Komisi II DPR RI dengan Menpan RB sudah beberapa kali melakukan diskusi secara intensif melalui terkait jalan tengah persoalan tenaga honorer atau non ASN.

Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mempunyai beberapa jalan tengah untuk persoalan tenaga honorer atau non ASN.

Disebutkan oleh Komisi II DPR RI bahwa beberapa jalan tengah untuk persoalan tenaga honorer atau non ASN ini diharapkan menjadi win-win solution untuk seluruh pihak.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI mengatakan jika jalan tengah persoalan tenaga honorer atau non ASN yang disebutkan sebelumnya akan diperdalam sekaligus dikaji oleh pemerintah Indonesia.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x