Buka Bersama Pejabat dan ASN Ditiadakan, Menteri PANRB: Harus Patuh Ya!

- 24 Maret 2023, 20:25 WIB
Menteri PANRB jelaskan adanya peniadaan agenda buka bersama untuk para ASN.
Menteri PANRB jelaskan adanya peniadaan agenda buka bersama untuk para ASN. /Dok. InfoPublik

Presiden Jokowi juga telah dengan tegas memberikan surat Sekretaris Kabinet terkait arahan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, tertanggal 21 Maret 2023 lalu.

Surat tersebut ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Ditunggu sampai Akhir Maret 2023, Nasib Tenaga Honorer Ditentukan 1 Minggu Lagi!

Dalam surat Sekretaris Kabinet tersebut dijelaskan bahwa ada tiga poin utama yang meliputi arahan dari Presiden Jokowi, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam hal ini, Menteri PANRB juga memberikan tanggapan bahwa seluruh PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebab itu semua sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Sumsel 2023: Buruan Cek Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” kata Menteri Anas.

Sejauh ini, pemerintah juga sudah menentukan hukuman bagi para ASN yang melanggar kebijakan dari pemerintah tersebut.

“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x