Pengamat Kepolisian Sebut Kejanggalan dalam Hukuman Calo Bintara

- 24 Maret 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi. Hukuman calo Bintara Polri 2022 dianggap ada kejanggalan
Ilustrasi. Hukuman calo Bintara Polri 2022 dianggap ada kejanggalan /Pexels/Rosemary Ketchum/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kejanggalan di balik hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan pada lima calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah. Kelima calo merupakan oknum polisi sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi.

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), merasakan adanya kejanggalan tersebut.

Bambang ketika ditemui di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023 menyebutkan sanksi etik berupa demosi dan mutasi menjadi kejanggalan karena terlalu ringan untuk pelanggaran hukum semacam itu. Penentuan hukum semacam itu dapat menyakiti rasa keadilan publik.

Akan tetapi, ia juga menyebut hal itu tidak mengejutkan lagi, karena publik sudah 'kenyang' disuguhi tontonan terkait kejanggalan hukuman ringan yang diterima personel Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Buka Bersama Pejabat dan ASN Ditiadakan, Menteri PANRB: Harus Patuh Ya!

Namun, Bambang mengapresiasi langkah yang ditempuh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengganti sanksi demosi pada lima personel tersebut. Kapolri Jendral juga meminta pemberlakuan hukuman PTDH sekaligus melanjutkan proses pidana yang berlaku.

“Tak perlu heran. Terpidana kasus 340 subsider 338 saja hanya diberi sanksi demosi, apalagi 'cuma' pungli yang sudah jadi rahasia umum,” ujar Bambang.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x