Baca Juga: Senjata Rahasia Francesco Bagnaia dan Tim Ducati Menjadi Juara 2022
“Alasan bahwa pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tentu tak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidana,” kata Bambang membeberkan.
Ia menambahkan, diskresi di Pasal 12 ayat (1) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, seharusnya dapat dimaknai sebagai kebijakan yang tegas.
Pejabat yang berwenang yakni Kapolri dapat segera mempercepat pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) para oknum pelaku pidana, bukan mengulur waktu yang mana dapat merugikan marwah Polri juga negara.***