UMKM Jadi Lebih Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal karena Hal Ini, Simak Selengkapnya

- 24 Maret 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang, UMKM makin mudah mendapatkan sertifikasi halal
Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang, UMKM makin mudah mendapatkan sertifikasi halal /

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya pemerintah beri kemudahan bagi pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Hal itu diketahui bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani telah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut telah dilakukan oleh Ketua DPR RI pada Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

Pada Sidang Paripurna ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah Indonesia sebab ada satu Perpu yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Jajaran pemerintah yang turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Kejanggalan dalam Hukuman Calo Bintara

Salah satu hal yang menjadi keuntungan dari adanya pengesahan Undang-Undang ini yaitu sebagaimana dijelaskan oleh Airlangga yang mewakili Presiden Joko Widodo, bahwa akan membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Sebagaimana diketahui, bahwa di Indonesia sendiri Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) masih banyak yang belum mengantongi sertifikasi halal dari pemerintah.

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," kata Airlangga.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x