Dishub Jakarta Buka Uji KIR Keliling Jelang Mudik 2023: Buruan Cek Lokasi, Cara Daftar dan Bagaimana Prosesnya

- 24 Maret 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi. Dishub DKI Jakarta Luncurkan Uji KIR Keliling Jelang Mudik Lebaran 2023
Ilustrasi. Dishub DKI Jakarta Luncurkan Uji KIR Keliling Jelang Mudik Lebaran 2023 /Pexels/Gustavo Novo/

Keempat, Lakukan Booking Uji. Klik nomor uji yang akan diuji berkala secara keliling, memilih lokasi uji dan pilih tanggal uji sesuai yang telah diinginkan (wajib diisi konsumen).

Kelima, Lakukan Pembayaran. Dapat dilakukan melalui e-Banking, JakOne mobile, ATM maupun EDC.

Keenam, melakukan proses uji kendaraan bermotor.

Ketujuh, Hasil Uji. Konsumen akan langsung mendapatkan hasil lulus uji atau tidak lulus uji.

Layanan Uji KIR Keliling ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang ketika akan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: 4 Kampus yang Punya Fasilitas Olahraga Terbaik di Dunia, Mana Saja?

Dengan begitu, diharapkan para pemilik kendaraan moda transportasi bus yang akan mengangkut pemudik untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x