Diperpanjang hingga 30 Maret 2023, Kementerian PANRB Buka Seleksi Calon Pejabat, Inilah Persyaratanya…

- 25 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Kementerian PANRB membuka seleksi calon pejabat
Ilustrasi Kementerian PANRB membuka seleksi calon pejabat /Dok. Menpan.go.id

c. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

d. Sehat jasmani dan rohani.

e. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

f. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir.

g. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermeterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya dan Calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2023.

h. Berkomitmen untuk menandatangani pakta integritas.

i. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN Terbaru di Bulan Ramadhan 1444 H 2023 M, Menteri PANRB: Bertujuan agar Tidak...

Persyaratan Khusus, bagi Pelamar Jabatan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x