Diperpanjang hingga 30 Maret 2023, Kementerian PANRB Buka Seleksi Calon Pejabat, Inilah Persyaratanya…

- 25 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Kementerian PANRB membuka seleksi calon pejabat
Ilustrasi Kementerian PANRB membuka seleksi calon pejabat /Dok. Menpan.go.id

a. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, diutamakan pascasarjana (S2) atau magister.

b. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.

c. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun.

d. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Juli 2023.

e. Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan struktural, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II, diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I.

f. Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama dapat menyampaikan sertifikat pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepemimpinan yang pernah diikuti.

g. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diutamakan yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

h. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan bidang hukum.

i. Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik.

j. Memiliki jejaring komunikasi yang luas yang dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatannya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x