Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Nuzulul Quran 1444 H 2023 M, Siap Diunduh dan Dibagikan ke Media Sosial Lho!
Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja ASN akan diatur sebagai berikut:
- Senin sampai Kamis
Pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30.
- Jumat
Jam kerja ASN pada hari Jumat adalah dimulai pada pukul 08.00 – 14.00 dengan jam istirahat adalah pukul 11.30 – 12.30.
- Sabtu
Untuk jam kerja ASN di hari Sabtu adalah sama dengan peraturan jam kerja pada hari Senin sampai Kamis.
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan? Siap-Siap Mudik di Tanggal-Tanggal Ini...
Dalam SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE tersebut, pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansi pemerintah menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.