BERITASOLORAYA.com- Para pekerja akan menerima THR keagamaan dari pemerintah sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 nanti.
Aturan pembayaran THR keagamaan 2023 oleh pemerintah telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Di dalam isi surat edaran tentang pemberian THR keagamaan tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Lebih lanjut terdapat ketentuan khusus dari pemerintah terkait siapa saja yang berhak menerima THR tahun 2023 diantaranya yakni:
1. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih
2. Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu yang tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa tidak semua pekerja mendapatkan THR keagamaan tahun 2023.