Melainkan hanya yang sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan oleh pemerintah di atas.
Tidak hanya itu, pemerintah juga turut menyampaikan terkait dengan besaran THR keagamaan tahun 2023, diantaranya yakni:
1. Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja selama dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah
2. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Untuk perhitungannya sendiri, yaitu masa kerja per 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Dalam hal ini para pekerja yang saat ini tengah menanti THR keagamaan bisa memastikan diri apakah Anda termasuk ke dalam penerima THR.
Untuk pembayaran THR keagamaan tahun 2023 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan.
Jika melihat dari kalender tahun 2023, lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, sehingga tujuh hari sebelum tanggal 22 April 2023, pekerja dapat mengecek mandiri apakah THR telah cair ataukah belum.***