Kepolisian Kudus Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pungli pada Tradisi Dandangan

- 25 Maret 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Penangkapan pelaku pungli
Ilustrasi. Penangkapan pelaku pungli /Pixabay/Mohammed_Hassan/

BERITASOLORAYA.com- Kepolisian Resor Kudus untuk kedua kalinya menangkap dua pelaku pungutan liar atau pungli pada acara adat Dandangan Kudus. Kedua oknum tersebut menjalankan aksinya kepada para pedagang. Informasi tersebut didapatkan polisi melalui fitur aduan via telepon bernama "Lapor Pak Kapolsek".

Kejadian tersebut bukan kali pertama pihak kepolisian Kudus turun tangan akibat pungli. Sebelumnya polisi berhasil meringkus tiga pelaku disebabkan kasus yang sama di kawasan Jalan sunan kudus.

Bahkan Kapolsek kecamatan Kota, Kabupaten Kudus Iptu Subkhan menyebutkan premanisme hingga pungli kerap terjadi pada pedagang di area tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Stadion Manahan di Kota Solo, FIFA Pastikan Persiapan Piala Dunia U-20

"Penangkapan pelaku premanisme tersebut berawal dari informasi 'Lapor Pak Kapolsek', karena sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang (pungli)," jelasnya Kamis 24 Maret 2023.

Iptu Subkhan mewakili Kapolres Kudus, Jawa Tengah, AKBP Dydit Dwi Susanto menyebutkan jika sejumlah oknum yang melakukan pungli kepada sejumlah penjual di acara Dandangan tersebut menggunakan dalih uang ronda malam.

Informasi tersebut didapatkan dari aduan warga Kudus via telepon pada Kepolisian melalui "Lapor Pak Kapolsek".

Karena terganggu, beberapa pedagang langsung membuat laporan mengenai premanisme dan pungli yang dilakukan dua orang oknum melalui layanan "Lapor Pak Kapolsek".

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x