BERITASOLORAYA.com - Menjadi pegawai pemerintahan tentu menjadi salah satu profesi yang diinginkan banyak orang, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Tapi nyatanya, banyak orang yang masih belum tahu dalam ASN, dibagi menjadi ASN PPPK dan PNS, dan dari kedua ASN tersebut memiliki perbedaan masing-masing.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, ada dua jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN PPPK.
PNS atau ASN PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing tergantung jabatan di pemerintahan.
Baca Juga: Muntahkan Awan Panas dan Lava Sebanyak 160 kali, Status Gunung Merapi Jadi Siaga
Mayoritas masyarakat menganggap bahwa PNS dan ASN PPPK adalah sesuatu yang sama, akan tetapi kenyataanya keduanya memiliki fungsi dan tugas, bahkan proses seleksi yang berbeda.
Oleh karena itu, apa perbedaan antara ASN PPPK dan PNS dalam status pemerintahan?
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sulawesi Tengah (Sulteng) berikut ini 4 perbedaan PPPK dan PNS.
Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Bagaimana Kabar Enea Bastianini setelah Kecelakaan pada Sprint Race Kemarin?