Benarkah Tahun 2023 Banyak Tenaga Honorer yang Dirumahkan? Ini Penjelasannya

- 26 Maret 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /IG BKDJatim
BERITASOLORAYA.com - Benarkah pada tahun 2023 banyak tenaga honorer yang dirumahkan? Pada juknis yang diterbitkan oleh pemerintah memang ada penjelasan yang mengatur hal tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 tahun 2018 memang menyatakan bahwa tenaga honorer nantinya akan banyak yang dirumahkan (dihapus), karena hanya ada dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah.

Aturan mengenai tenaga honorer tersebut, termuat dalam Pasal 99, disebutkan bahwa saat peraturan pemerintah tersebut berlaku, pegawai non ASN sebelum diundangkannya peraturan ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Intinya adalah honorer masih tetap melaksanakan tugas lima tahun dimulai berdasarkan peraturan tersebut ditetapkan. Adapun penetapan peraturan tersebut yaitu pada bulan November tahun 2018.

 
Sesuai ketentuan tersebut, sehingga banyak istilah tenaga honorer berakhir di bulan November tahun 2023, yang mana jika dihitung sejak tahun 2018-2023 berarti sudah mencapai masa 5 tahun.

Namun, ada kabar gembira bagi tenaga honorer guru, sebab masih tetap mengabdi di sekolah dengan gaji menggunakan dana BOS.

Guru honorer yang masih dipertahankan dengan gaji dana BOS tidak asal, ada kriteria tertentu yang termuat dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2023.

Pembayaran honor atau gaji yang nantinya diberikan kepada non ASN paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan.
 
 
Kriteria yang harus dipenuhi disebutkan dalam halaman 14 Pasal 40, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
 
- Berstatus non ASN
 
- Tercatat Dapodik
 
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk guru yang berstatus non ASN
 
- Belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru
 
Baca Juga: Cukup Menegangkan, Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 Sampai di Tahap Menunggu…

Diantara keempat syarat tersebut, syarat nomor 2 dan 3 masih banyak guru honorer yang belum memenuhi hal tersebut. Sebab, itulah guru honorer yang saat ini masih bekerja di satuan pendidikan, diharapkan mengupayakan hal itu.

Selain itu, di tahun 2023 ini, pemerintah membuka kesempatan kembali kepada tenaga honorer di segenap instansi untuk mengikuti rekrutmen CASN.

Hal itu karena sudah disampaikan bahwa, rekrutmen CASN tahun 2023 akan dibuka, bahkan tidak hanya untuk seleksi PPPK, akan tetapi juga untuk seleksi PNS.

Di antara prioritas yang dibuka untuk seleksi PNS tahun 2023, seperti jabatan fungsional kehakiman, kejaksaan dan lainnya. Adapun prioritas untuk seleksi PPPK tahun 2023 adalah untuk jabatan fungsional tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
 
Baca Juga: Setelah Mengasingkan Diri, Mantan Presiden Jair Bolsonaro akan Kembali Ke Brazil

Demikian informasi seputar tenaga honorer dan juga rekrutmen CASN, baik untuk seleksi pegawai PNS maupun PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x