BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang akhir-akhir ini mendapat penolakan dari khalayak umum.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa gelombang unjuk rasa disebabkan oleh disinformasi substansi dari UU Cipta Kerja dan juga karena beredar informasi-informasi yang tidak valid di media sosial, sehingga membuat stigma negatif soal UU Cipta Kerja.
Ada beberapa hal terkait dengan UU Cipta Kerja yang dirasa akan memberatkan rakyat. Dalam hal ini, Presiden Jokowi memberikan beberapa penjelasan terkait dengan berita-berita hoax dalam aturan-aturan UU Cipta Kerja.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya, dilatarbelakangi oleh disinformasi oleh substansi dan undang-undang ini dari hoax di media sosial,” ungkap Jokowi, dilihat BeritaSoloRaya.com dari akun Tik Tok @jokowibersamarakyat_ri, Senin, 27 Maret 2023.
Presiden Jokowi mengambil beberapa contoh kabar-kabar yang tidak valid seperti ada informasi yang menyebutkan tentang penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota atau Kabupaten (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa informasi penghapusan UMP, UMK, maupun UMSP tidak benar dan itu kabar hoax.
Tidak ada perubahan soal upah minimum baik ditingkat provinsi maupun wilayah maupun kota.