Kedapatan Jual Miras, Toko Jamu di Depok Kena Gerebek Polisi

- 27 Maret 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Toko jamu jual miras di Depok digerebek polisi
Ilustrasi. Toko jamu jual miras di Depok digerebek polisi /Pexels/Chris F/

BERITASOLORAYA.com - Sudah sepantasnya bulan Ramadhan dimanfaatkan sebagai momentum mendekatkan diri dengan ibadah.

Toko jamu di wilayah Sawangan, Depok, justru kena gerebek karena menjual minuman keras (miras) berbagai merek.

Toko jamu di Depok itu digerebek oleh Polisi Sektor (Polsek) Bojongsari yang tengah berpatroli gabungan bersama Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara.

Kapolsek Bojongsari, Komisaris Polisi (Kompol) Yogi Maulana menjelaskan bahwa di antara berbagai merek miras yang disita, terdapat miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen.

Baca Juga: Jelang Laga Hadapi Bali United, Pelatih Arema FC: Apapun itu Situasinya Kami Harus Bisa

Saat digerebek, petugas gabungan berhasil menyita puluhan miras dengan berbagai merek tanpa izin edar.

“(Barang bukti miras) tidak memiliki izin edar disita dari toko berkedok penjual jamu di daerah Jalan Raya Muchtar Sawangan,” tutur Kapolsek Bojongsari yang menjelaskannya pada Minggu, 26 Maret 2023.

Yogi mengatakan patroli terus dilakukan selama bulan Ramadhan demi mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa terjadi. Anggota patroli juga berkeliling ke berbagai titik rawan di kawasan tersebut.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x