Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

- 27 Maret 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji /Antara Foto/

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu, Kemenag mengeluarkan daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M. Untuk daftar daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M, disusun oleh Kemenag sesuai dengan provinsi yang ada di Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah merilis surat edaran bagi setiap Kanwil Kemenag Provinsi daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M.

Surat edaran dari Kemenag terkait daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M per provinsi digunakan untuk sosialisasi terhadap jemaah.

Baca Juga: BOP PAUD Segera Cair Bulan April Ini untuk Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab memberikan keterangan terkait daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M.

Kemenag melalui Direktur Layanan Haji Dalam Negeri menyatakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M untuk jemaah reguler yang berhak melakukan pelunasan akan dibuka apabila Keputusan Presiden telah rilis.

Selanjutnya, Kemenag yang diwakili Direktur Layanan Haji Dalam Negeri juga menyampaikan jumlah kuota jemaah haji reguler 1444 H 2023 M pada 23 Maret 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Aleix Espargaro: Marc Marquez Harusnya Diberikan Larangan Satu Kali Balapan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x