Ratusan Ribu Formasi PPPK Sudah Ditentukan untuk Dapat Penggajian, Begini Penjelasan dari Kemenkeu…

- 27 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /tangkapan layar Instagram @pnscantikid/

BERITASOLORAYA.com Sejumlah peserta yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 masih belum benar-benar bisa tenang. Beberapa peserta PPPK masih harus menjalani tahap selanjutnya.

Seperti PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 yang masih harus menunggu pengumuman pasca sanggah dan peserta PPPK tenaga teknis yang harus menjalani seleksi kompetensi hingga 10 April nanti.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram Dirjen GTK, @nunuksuryani, pada awalnya, guru honorer yang berstatus P1 sebanyak 193.954, Rencananya sebanyak 63.860 dari THK-II dari pelamar P1 akan dituntaskan tahun 2023.

Baca Juga: 8 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Nunuk Suryani juga memperlihatkan bahwa usulan kebutuhan PPPK guru tahun 2023 akan berjumlah 580.202. Akan tetapi, jumlah ini belum ditetapkan menjadi formasi resmi.

Begitu pula dengan jumlah usulan kebutuhan PPPK di instansi pusat yang berjumlah 56.450. Sementara, jumlah keseluruhan untuk usulan kebutuhan PPPK di instansi daerah adalah 943.373. Bukan hanya guru, ada usulan PPPK nakes 327.542 dan usulan PPPK tenaga teknis 35.629.

Lalu, membicarakan tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK kira-kira berapakah yang akan didapatkan oleh pegawai PPPK pada tahun 2023?

Baca Juga: Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2022, DAU sebagaimana sub-bagian dari transfer ke daerah atau TKD, Kemenkeu menargetkan nominal yang akan dicapai Rp396 triliun. Penggajian formasi PPPK termasuk ke dalam bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.

Penggajian formasi PPPK yang merupakan salah satu dari DAU yang telah ditentukan penggunaannya, penggajian formasi PPPK berdasarkan:

1. Jumlah formasi PPPK yang terdaftar,

2. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada PPPK,

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x