“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” imbuh Menteri Anas.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Arema FC 1-3 Bali United. Serdadu Tridatu Taklukan Singo Edan dengan 10 Pemain
Dalam seleksi Sekolah Kedinasan 2023 ini, pemerintah akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menurut informasi akan digelar pada bulan Mei sampai Juni 2023.
SKD akan dilaksanakan selama 100 menit dan meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam seleksi Sekolah Kedinasan 2023 nanti, SKD ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.
“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” ujar Menteri Anas.
Dalam seleksi Sekolah Kedinasan 2023 ini jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Baca Juga: Mekanisme PPPK Guru 2023 Masih Sama dengan Tahun 2022? Ini Surat Edaran Resminya
Nilai ambang batas dalam seleksi Sekolah Kedinasan 2023 ini mengacu pada Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Lebih lanjut, ada ribuan kebutuhan formasi yang dibuka pada seleksi Sekolah Kedinasan 2023 ini, diantaranya: