Jadi, pada ASN bisa mulai cuti dari tanggal 19 April dan akan mendapat jatah libur lebaran sebanyak 7 hari sampai kembali masuk perkiraan pada tanggal 25 April 2023.
Sekali lagi selamat bagi ASN, PNS dan PPPK yang menerima THR dari pemerintah, semoga bisa berguna untuk keperluan hari raya nanti. ***