FULL SENYUM, Tunjangan Pegawai Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

- 28 Maret 2023, 10:32 WIB
Guru Non ASN Resmi Dinaikkan Tunjangan Tahun 2023
Guru Non ASN Resmi Dinaikkan Tunjangan Tahun 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baik untuk pegawai non ASN yang resmi dinaikkan tunjangan tahun 2023 nya.

Untuk tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan telah disampaikan oleh MenpanRB melalui surat edarannya dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 per tanggal 15 Februari 2023.

Di dalam isi SE MenpanRB tersebut dijelaskan mengenai tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan di tahun 2023.

Adapun untuk tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan adalah THR dan gaji ke-13.

Perlu diketahui bahwasanya untuk waktu pemberian THR dan gaji ke-13 juga telah disebutkan oleh MenpanRB.

Baca Juga: MERAPAT, Guru Sertifikasi Cek Minimal TMT dan SPMT 2023 yang Baru Dirilis, Soal Nasib Tunjangan...

Untuk pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Tahun 2023 Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22 hingga 23 April 2023.

Lebih lanjut untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x