ASN dan Pejabat Dilarang Bukber. Menpan RB: Tolong Dipatuhi, Berani Melanggar Hukuman Sudah Menanti!

- 28 Maret 2023, 15:18 WIB
Larangan serta hukuman bagi ASN dan pejabat negara yang masih nekat melakukan bukber pada Ramadhan 1444 Hijriah sesuai himbauan Presiden.
Larangan serta hukuman bagi ASN dan pejabat negara yang masih nekat melakukan bukber pada Ramadhan 1444 Hijriah sesuai himbauan Presiden. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Larangan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pejabat untuk buka puasa bersama atau bukber akhirnya mengemuka. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Atas mandat Presiden Joko Widodo, Anas menyampaikan interupsinya agar para ASN dan pejabat tidak melakukan kegiatan bukber pada Ramadhan 1444 Hijriah.

Terkait perintah larangan ini, khusus diperuntukan bagi ASN dan para pejabat saja, bukan menyasar pada masyarakat umum.

Baca Juga: ASN dan Pejabat Harus Patuhi Tiadakan Bukber, Menteri PANRB: Jangan Sampai Ada Kesan...

Aturan ini tak main-main, bagi ASN dan pejabat yang masih berani mencoba melanggar keputusan Presiden tak segan akan diberikan sanksi bagi siapapun pelanggarnya.

"Arahan Presiden Jokowi ini dilakukan demi untuk kebaikan bersama, dan kebijakan ini juga telah diterapkan pada Ramadhan tahun 2022. Intinya kita masih harus berhati-hati karena pandemi Covid-19 menuju endemi," ucap Anas.

Momen buka puasa memang sudah menjadi tradisi kental bagi masyarakat Indonesia, setiap datangnya bulan suci Ramadhan untuk merajut sekaligus mempererat tali silaturahmi.

Walaupun begitu, para ASN dan pejabat negara wajib mematuhi instruksi dari Presiden Joko Widodo demi kebaikan bersama.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x