Penipuan Ratusan Jamaah Umroh, Beberapa Batal Pulang dan Mondar Mandiri Tanpa Kabar

- 28 Maret 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi jamaah umroh
Ilustrasi jamaah umroh /Kemenag go.id/

Baca Juga: ASN dan Pejabat Dilarang Bukber. Menpan RB: Tolong Dipatuhi, Berani Melanggar Hukuman Sudah Menanti!

Pasal tersebut mengalami perubahan menjadi Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggar Pasal tersebut akan diancam penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x