Baca Juga: ASN dan Pejabat Dilarang Bukber. Menpan RB: Tolong Dipatuhi, Berani Melanggar Hukuman Sudah Menanti!
Pasal tersebut mengalami perubahan menjadi Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggar Pasal tersebut akan diancam penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.***