BERITASOLORAYA.com- Terkait dengan Perppu Cipta Kerja yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan klarifikasi.
Pasalnya Perppu Cipta Kerja tahun 2023 telah disahkan oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Maret 2023.
Dari isu yang beredar tentang Perppu Cipta Kerja tahun 2023 ini banyak menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.
Banyak hal yang kerap menjadi pertanyaan dari adanya Perppu Cipta Kerja tahun 2023, seperti diantaranya yakni:
1. Uang pesangon yang dihilangkan?
Perlu diketahui bahwasanya uang pesangon tetap ada. Apabila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kepala Pos Pantau Ingatkan Masyarakat Tidak Mendekat
2. UMP, UMK, UMSP, dihapus?
Perihal isu UMP, UMK, UMSP yang dihapus pada aturan Perppu Cipta Kerja tidaklah benar.
Sebab Upah Minimum tetap akan ada, Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan UM Provinsi dan bisa menetapkan UM Kabupaten atau Kota.
3. Upah buruh dihitung per jam?
Perlu diketahui bahwasanya tidak ada perubahan terkait sistem pengupahan. Upah dapat dihitung dengan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.