Baca Juga: HORE, Honorer Dapat Kabar Gembira, Bisa Jadi PNS Tanpa Harus Mengikuti Tes, Simak Bagaimana Caranya...
Kalau melihat regulasi PP Nomor 18 Tahun 2019 dijelaskan tentang aturan gaji pensiun PNS dengan tunjangannya.
Berikut ini besaran tunjangan pensiun yang akan didapatkan oleh PNS oleh
- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.
Baca Juga: HORE, 6 Honorer Kategori Ini Akan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Oleh Pemerintah, Cek Segera Golongan Kamu...
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.
Baca Juga: WOW, Gaji PPPK Ternyata Hampir Menyamai PNS, Tembus Angka Rp6 Juta, Luar Biasa...
Tunjangan pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk negara.
Tunjangan pensiunan ini merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh PNS setelah memasuki masa pensiun.
Pada umumnya, para PNS memasuki masa pensiun setelah mencapai usia 56 tahun dengan masa kerja minimal selama 20 tahun.
Baca Juga: PNS Full Senyum, Pemerintah Bocorkan THR dan Gaji ke 13 Akan Cair di Bulan Ini, Auto Sultan...
Namun, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran tunjangan pensiunan yang diterima, seperti masa kerja, pangkat terakhir, serta jumlah gaji terakhir yang diterima.
Pada dasarnya, tunjangan pensiunan PNS terdiri dari dua komponen utama, yaitu tunjangan pokok dan tunjangan keluarga.
Tunjangan pokok merupakan jumlah uang yang diberikan kepada PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Sedangkan, tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga.
Besaran tunjangan pokok yang diterima oleh PNS ditentukan berdasarkan pangkat atau golongan yang dicapai saat masih aktif bekerja.
Semakin tinggi pangkat atau golongan yang dicapai, maka semakin besar pula besaran tunjangan pensiunan yang diterima.