SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

- 30 Maret 2023, 07:33 WIB
Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat
Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat /Humas Setkab/Rahmat

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk pegawai non ASN yang punya masa kerja segini mendapatkan THR dan gaji ke 13 dengan nominal yang besar.

Diberikannya THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN pada tahun 2023 ini merupakan kebijakan terbaru dari MenpanRB.

Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN dalam surat edaran dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Perlu diketahui non ASN bahwasanya surat edaran MenpanRB tersebut membahas mengenai kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Di dalam isi SE MenpanRB tersebut menjelaskan mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 pada Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di lembaga struktural.

Baca Juga: FULL SENYUM, Tunjangan Pegawai Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

Selain itu, MenpanRB juga menjelaskan bahwasanya pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk juga pada Lembaga non-struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan seperti di bawah ini:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp3.866.100
- Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x