Pemerintah Berlakukan Cuti Bersama Lebih Awal 2 Hari, Ini alasannya

- 30 Maret 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi cuti bersama Lebaran 2023
Ilustrasi cuti bersama Lebaran 2023 /vkaresz72/ pixabay.com

Baca Juga: ASN Bersiap Terima THR dan Gaji ke 13 dengan Nominal Fantastis, Resmi dari Menteri Keuangan, Cek Segera!

Ia menjelaskan bahwa untuk cuti bersama akan dimajukan dua hari yakni tanggal 19, 20 April 2023. Meskipun demikian, masuk aktif juga diajukan menjadi tanggal 26 April 2023.

Selain itu, Menhub juga menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal. Dalam rapat terbatas itu, Kemenhub ditugaskan untuk menindaklanjuti sesuai dengan hasil rapat tersebut.

Menhub juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menyalurkan tunjangan hari raya atau THR untuk para pegawainya. Sebelum mudik lebaran 2023 dilaksanakan, para pegawai harus sudah mendapatkan THR.

Baca Juga: Hore Siap Mudik, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Ditetapkan pada Tanggal Ini, Resmi dari Kemenag

Ia juga mengimbau secara khusus agar perusahaan swasta dapat menyalurkan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April 2023 sudah bisa dipastikan sudah menerima THR.

Cuti bersama lebaran 2023 sudah disepakati sebagai libur nasional tahun 2023. Sesuai dengan surat keputusan beberapa Kementerian seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Mengenai cuti bersama, cuti bersama adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk seluruh karyawan di Indonesia. Pada tahun 2023, cuti bersama yang diatur oleh pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

1. Tahun Baru 1 Januari 2023

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x