THR 2023 akan diberikan kepada seluruh ASN, PNS, dan pensiunan sesuai dengan PP 15/2023 tentang THR dan Gaji Ke-13 di tahun 2023.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR 2023 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Menkeu Sri Mulyani berharap agar dengan adanya pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 tersebut dapat terus menjaga momentum terhadap pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Adapun beberapa jenis tunjangan yang tergabung dalam THR 2023 dan Gaji ke-13 yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (bagi yang bersumber dari APBN) atau tambahan penghasilan (bagi yang bersumber dari APBD).
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, THR 2023 akan dibayarkan paling cepat yaitu sepuluh hari kerja sebelum waktu Hari Raya Idul Fitri.
Itulah info update seputar pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.***