HORE, Sri Mulyani Bocorkan Jadwal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 Bagi PNS dan Pensiunan, Ini Rinciannya

- 1 April 2023, 22:54 WIB
Info update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan Gaji kke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Info update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan Gaji kke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Info update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menjelang Idul Fitri tahun 2023 nanti sudah dibocorkan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara seperti PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dengan adanya pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tersebut bertujuan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat secara ekonomi nasional.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, KEMENKES Sediakan 2.500 BEASISWA! Yuk Ketahui Mekanisme dan Persyaratannya

Melalui pembelanjaan atau daya beli para aparatur negara seperti PNS, ASN, pensiunan dan penerima tunjangan dengan menggunakan THR 2023 dan Gaji ke-13 maka hal itu juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR 2023 dan Gaji ke-13 tersebut.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan ketika saat konferensi pers, bahwa THR 2023 bagi PNS, ASN, pensiunan dan penerima tunjangan akan mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri sebagaimana Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antaranews.com.

Baca Juga: TAK DAPAT THR, Honorer dan Tendik Tetap Dapat Gaji Ke-13, BPKAD : PTT dan PTK Non ASN Kantongi Sebelum Lebaran

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x