SAH ! BKN Resmi Ubah Usia PNS Pensiun, Sekarang Syaratnya Ada di Umur Berikut Ini, Simak...

- 2 April 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi para PNS soal batas usia Pegawai Negeri Sipil yang baru yang sudah diterbitkan oleh pemerintah di tahun 2023.

 

Pemerintah lewat BKN sudah secara resmi mengubah batasan usia PNS pensiun yang berbeda dari usia sebelumnya.

PNS yang pensiun tidak akan sama lagi batas umurnya karena Badan Kepegawaian Negara sudah mengeluarkan kebijakan baru.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

Dalam artikel ini dijelaskan soal aturan baru dari BKN soal usia pensiun baru dari PNS.

Agar mengetahui jawabannya, bisa membaca artikel ini sampai habis agar tahu jawabannya.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x