SOLUSI Kementerian PANRB untuk Non ASN di Pemkot Surabaya dari Gaji per Bulan Hingga Gaji ke-13

- 2 Mei 2023, 10:30 WIB
Inilah solusi Menpan RB terkait gaji per bulan serta gaji ke-13 bagi non ASN di Pemkot Surabaya berdasarkan penuturan Wali Kota.
Inilah solusi Menpan RB terkait gaji per bulan serta gaji ke-13 bagi non ASN di Pemkot Surabaya berdasarkan penuturan Wali Kota. /tangkapan layar YouTube DPRI RI/

BERITASOLORAYA.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Surabaya. Hal ini bahkan ia sampaikan di hadapan Kementerian PANRB.

Dalam sebuah agenda halal bihalal bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan diskusinya dengan Kementerian PANRB terkait nasib honorer atau non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pimpinan kementerian PANRB, yakni Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat memberikan opsi solusi dalam hal gaji bulanan hingga gaji ke-13.

Baca Juga: Honorer Dihapus November 2023, Non ASN di Surabaya Tak Akan Dilepas Ikut Pihak Ketiga? Wali Kota Sampaikan...

Sebelumnya, Eri Cahyadi mengungkap bahwa dirinya telah menghadap ke Kementerian PANRB. Di sana, ia bersikukuh mempertahankan tenaga non ASN meski menurut aturan berlaku honorer harus dihapuskan paling tidak hingga November 2023 nanti.

Menurut Eri, jika pihaknya melepas non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, maka Kota Surabaya akan hancur serta terjadi pengangguran yang luar biasa.

“Kalau saudara-saudara saya ini dilepas dari tenaga kontrak di Surabaya, hancur Kota Surabaya, akan terjadi pengangguran yang luar biasa. Maka, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum,” tuturnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: HONORER JANGAN RISAU! Menpan RB akan Selesaikan Penataan Non ASN Berdasarkan 4 Prinsip Ini, Simak di Sini

Ia mengungkap bahwa sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan pihak Kementerian PANRB. Namun, pihak Kemenpan RB akhirnya memberikan opsi jalan keluar.

Jalan keluar yang ia maksud adalah apabila non ASN bekerja di Pemkot Surabaya, maka non ASN harus mengikuti aturan Kemenkeu dan tidak boleh mengikuti aturan Kemnaker.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa apabila non ASN mengikuti aturan Kemnaker, maka besaran gaji yang didapatkan diatur berdasarkan Upah Minimum Kota atau UMK setempat. Jika UMK meningkat, maka gaji pegawai juga naik.

Sementara itu, apabila non ASN ikut aturan Kemenkeu, maka gaji non ASN dihitung berdasarkan beban kerja.

Baca Juga: THR Habis? Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Diterima PNS, PPPK, dan Pensiunan, Cek Besaran dan Jadwal Cair

“Itu pilihan yang sulit bagi saya, karena kalau ikut UMK, gaji naik terus, tapi teman-teman (non ASN) harus ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Tapi kalau ikut pihak ketiga, apakah sudah pasti teman-teman ini akan mendapatkan besaran gaji UMK,” kata Eri.

Terkait hal ini, Eri lantas berkaca dari pegawai di perusahaan swasta seperti petugas keamanan dan kebersihan yang sering kali mendapatkan gaji di bawah UMK.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menerangkan bahwa tahu 2021 lalu, pegawai penunjang seperti keamanan dan kebersihan di lingkungan Pemkot mendapatkan honorer sekitar Rp4,3 juta per bulan mengikuti UMK setempat (aturan Kemnaker). Dengan demikian, dalam setahun, pegawai tersebut mendapatkan Rp51,6 juta.

Baca Juga: Hasil Survei 1.300 Responden, Segini Gaji Dosen per Bulan, Sesuai Tidak antara Kualifikasi dan Pendapatan?

Namun, apabila gaji per bulan non ASN mengikuti aturan Kemenkeu maka ia akan mendapat sekitar Rp3,7 juta per bulan atau Rp44,4 juta setahun.

“Sehingga ada selisih sekitar Rp7,2 juta. Akhirnya saya menghadap lagi bertemu Pak Menteri (PANRB), tidak ini jaraknya (selisih) terlalu jauh. Akhirnya disampaikan (Pak Menteri) kalau ikut aturan Menteri Keuangan, ada gaji ke-13,” terangnya.

Eri menambahkan bahwa apabila ditambahkan gaji ke-13 maka dalam satu tahun pegawai mendapatkan Rp48,1 juta. Jika dibagi 12 bulan maka non ASN masih menerima Rp4 juta lebih.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x