BERITASOLORAYA.com – Seperti yang diketahui jika tahun 2023 ini pemerintah akan kembali membuka penerimaan atau seleksi PPPK dan CPNS, diperkirakan akan mulai dibuka pada Juni mendatang.
Tentu seleksi PPPK dan CPNS ini menjadi kabar baik bagi para para calon pelamar untuk bisa mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.
Banyak orang yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK dan CPNS karena ingin mendapatkan pekerjaan yang layak dengan gaji yang tentunya sangat menggiurkan.
Namun, sebelumnya tentu anda terlebih dahulu harus mengetahui apa saja perbedaan dari seleksi PPPK dan CPNS ini, tentunya keduanya berbeda.
Pada artikel ini akan dibahas tentang perbedaan dari seleksi PPPK dan CPNS, terutama dari segi materi soal yang diujikan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: INFO PPPK 2023: 6.141 Guru Honorer di Jawa Timur Dapat Kabar Baik dari Gubernur Khofifah
1. Seleksi PPPK
a. Kompetensi Teknis