BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi PNS dimana Presiden Jokowi sudah menetapkan hari dan jam kerja baru yang sudah mulai berlaku tahun 2023.
Jokowi akan membuat aturan tentang jam kerja baru bagi PNS yang sudah mulai berlaku dari mulai Mei 2023 ini.
PNS akan mendapatkan hari dan jam kerja baru dari Jokowi yang jauh lebih cepat dan juga menjadi lebih fleksibel dengan peraturan baru.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...
Jokowi sudah melakukan tanda tangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang berisikan tentang hari kerja dan jam kerja di instansi pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan terbaru ini, ASN di pemerintah pusat sampai daerah hanya akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu saja, yaitu dari hari Senin-Jumat.