BERITASOLORAYA.com – Info terbaru untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia ini menyangkut masalah keputusan dari Menteri PANRB.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa ternyata pihaknya berjanji tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal itu sebagaimana yang dihadapi oleh tenaga honorer yang akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 mendatang, sehingga tentu membuat honorer merasa was-was.
"Terkait hal ini Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah. Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi intensif dengan bupati, asosiasi wali kota, gubernur hingga DPR," ujar Menteri PANRB.
Baca Juga: HONORER BAHAGIA, Formasi PPPK akan Diusulkan Sebanyak 4.383 Tahun Depan, Simak Penjelasan dari...
Sejalan dengan penjelasan Menteri PANRB, dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 pada tanggal 28 November 2023 disebutkan menjadi hari terakhir dan lagi tidak ada non-ASN.
"Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per 28 November," imbuhnya.