Hari dan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel? Simak Penjelasan Terbaru Kementerian PANRB Berikut

- 19 Mei 2023, 20:13 WIB
Ditemukan ketentuan mengenai fleksibilitas hari dan jam kerja pegawai ASN dalam Perpres nomor 21 tahun 2023, Kemenpan RG menjelaskan ini.
Ditemukan ketentuan mengenai fleksibilitas hari dan jam kerja pegawai ASN dalam Perpres nomor 21 tahun 2023, Kemenpan RG menjelaskan ini. /



BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi telah mengesahkan peraturan terbaru terkait hari dan jam kerja pegawai ASN melalui Perpres nomor 21 tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, ditemukan ketentuan mengenai fleksibilitas hari dan jam kerja pegawai ASN. Apakah hari dan jam kerja ASN bisa fleksibel?

Simak penjelasan terbaru Kementerian PANRB atau Kemenpan RB mengenai Perpres nomor 21 tahun 2023 yang disampaikan pada Jumat, 19 Mei 2023 berikut ini.

Baca Juga: TERBARU, Penjelasan Kemenpan RB Soal Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi dan ASN

Kementerian PANRB kembali menggelar siaran langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB dengan judul ‘Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Perpres No. 21 tahun 2023, Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah’.

Dalam pemaparannya, Irfan Firmansyah analis tata laksana Kementerian PANRB menjelaskan rincian pengaturan hari dan jam kerja pada instansi pemerintah dan pegawai ASn berdasarkan peraturan terbaru.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Perpres nomor 21 tahun 2023 ini terbagi dalam dua ruang lingkup, yakni ruang lingkup instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Terdapat pengecualian dalam ruang lingkup Perpres nomor 21 tahun 2023 ini. Peraturan ini tidak berlaku bagi TNI, Polri, perwakilan RI di luar negeri serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi tersebut.

Pada ruang lingkup, Kemenpan RB menjelaskan bahwa hari kerja yang ditetapkan adalah sebanyak 5 hari kerja dengan pengecualian pada pelayanan yang berhubungan dengan dukungan operasional IP dan pelayanan langsung masyarakat.

Adapun penetapan hari kerja dan jam kerja pada instansi yang dikecualikan ini ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan persetujuan dari Menpan RB.

Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah adalah sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 dengan catatan tidak ada fleksibilitas. Jam istirahat diatur sebanyak 60 menit pada hari Senin sampai Kamis, dan selama 90 menit pada hari Jumat.

Sementara itu, terdapat perbedaan pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai ASN. Kemenpan RB menjelaskan bahwa regulasi ini memungkinkan pelaksanaan tugas ASN dapat dilakukan secara fleksibel sehingga tidak ditentukan hari kerjanya.

Sebagaimana instansi pemerintah, pegawai ASN juga memiliki jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dengan fleksibilitas waktu bekerja. Jam istirahat juga ditetapkan selama 60 menit pada hari Senin sampai Kamis, serta 90 menit pada hari Jumat.

Baca Juga: Kabar PPPK Terkini: Mulai Verifikasi Berkas, Pembuatan Rekening, dan Penyampaian Dirjen GTK, Simak..

Pihak Kemenpan RB menegaskan kembali bahwa fleksibilitas hanya berlaku bagi pegawai ASN dan tidak berlaku bagi instansi pemerintah.

Adapun yang dimaksud fleksibel dalam peraturan ini adalah fleksibel dari sisi waktu dan tempat sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Itulah penjelasan Kemenpan RB mengenai fleksibilitas kerja pegawai ASN berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x