Jam Kerja PNS Rumah Sakit dan Puskesmas dari Perpres No. 21 Tahun 2023, PANRB: Tidak Gunakan Jam Istirahat...

- 20 Mei 2023, 15:17 WIB
Jam kerja PNS rumah sakit dan puskesmas, ternyata boleh seperti ini
Jam kerja PNS rumah sakit dan puskesmas, ternyata boleh seperti ini /
BERITASOLORAYA.com- Persoalan jam kerja PNS di rumah sakit dan puskesmas yang terbaru pada tahun 2023.
 
Hal ini berangkat dari pertanyaan soal jam kerja PNS di rumah sakit dan puskesmas dari terbitnya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
 
Pertanyaan soal jam kerja PNS di rumah sakit dan puskesmas tahun 2023 ini disampaikan melalui kesempatan tanya jawab PANRB tentang hari dan jam kerja Instansi Pemerintah.
 
Analis Kebijakan Muda PANRB, Prihandoko menjawab soal jam kerja PNS di rumah sakit dan puskesmas tahun 2023.
 
Prihandoko menyampaikan bahwa rumah sakit dan puskesmas merupakan unit organisasi yang dikecualikan.
 
 
Lebih lanjut karena hal tersebut, maka bagi PNS yang bekerja dapat tetap bekerja dengan kebijakan yang berlaku.

 
"Sehingga jadi bekerjanya dia (PNS) bisa bekerja tetap disesuaikan dengan saat ini berlaku, sehingga tidak perlu mengajukan lagi pertimbangan kepada Menpan," kata Prihandoko.
 
Selain itu, Prihandoko juga menyampaikan bahwa kebijakan yang berlaku dapat diubah asalkan rumah sakit dan puskesmas yang bersangkutan mau melakukan inovasi.
 
Inovasi yang dimaksud adalah PNS yang bekerja di rumah sakit dan puskesmas bisa tidak menggunakan jam istirahat.
 
"Tapi kalaupun misalnya mau inovasi seperti tadi saya sampaikan ada rumah sakit yang tidak menggunakan jam istirahat sama sekali untuk Instansinya, maka bisa dilakukan seperti itu, tinggal diatur jam istirahat bagi pegawainya," kata Prihandoko.
 
Dalam hal ini, PNS yang bersangkutan dapat bekerja dengan sistem shift. 
 
Inovasi tersebut bukan hanya dapat diberlakukan oleh rumah sakit, tetapi juga puskesmas.

 
"Jadi shift, bergantian juga. Demikian dengan puskesmas bisa seperti itu," kata Prihandoko.
 
Seperti diketahui bahwa Presiden telah membuat aturan baru terkait jam dan hari kerja PNS.
 
Aturan hari dan jam kerja PNS tersebut turut menjadi kabar baik bagi ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah, sebab bisa bekerja dengan waktu yang fleksibel.
 
Bahkan sekolah pun juga dapat memberlakukan masuk hanya di hari Senin hingga Jumat. 
 
Asalkan pada hari Senin hingga Jumat, sekolah memberlakukan full day.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x