PANRB: Waktu Kerja PNS Hari Jumat Hanya 3,5 Jam, tapi...

- 20 Mei 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi PANRB: Waktu Kerja PNS Hari Jumat Bisa Dipangkas jadi 3,5 Jam, tapi Ada...
Ilustrasi PANRB: Waktu Kerja PNS Hari Jumat Bisa Dipangkas jadi 3,5 Jam, tapi Ada... /Dok: jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baik untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang hari Jumat bisa masuk hanya 3,5 jam.

Adanya kabar untuk PNS tersebut merupakan dari Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja.

Untuk waktu dan hari kerja PNS berdasarkan Perpres tersebut menjadi lebih fleksibel pada tahun 2023 ini.

PNS yang dapat bekerja pada hari Jumat sebanyak 3,5 jam saja ini disampaikan melalui kesempatan tanya jawab kebijakan PANRB dari Perpres nomor 21 tahun 2023.

Pada kesempatan tanya jawab dengan PANRB ada PNS yang bertanya apakah boleh PNS pada hari Jumat bekerja dari jam setengah 8 sampai dengan jam 11 tanpa istirahat, karena hari Senin sampai Kamis pulang jam 7 malam?

Baca Juga: KABAR BAIK: Guru Semua Jenjang dan Siswa Bisa Masuk Sekolah 5 Hari Saja, Sabtu Libur. PANRB: Bisa Saja...

Lebih lanjut Analis Kebijakan Muda, Prihandoko menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut untuk jam kerja Instansi Pemerintah bukan untuk pegawai perorangan, sebab jika hal tersebut diterapkan tidak masalah.




Meski demikian, itu artinya PNS harus bekerja dari hari Senin hingga Kamis dan pulang bekerja lebih dari pukul 16.00.

Dalam hal ini, Prihandoko menyampaikan bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan kalau PNS bekerja tidak kurang dari 7 setengah jam.

"Kalau selama dia tidak kurang dari tujuh setengah jam, maka sebenarnya diperkenankan saja," kata Prihandoko.

Baca Juga: SAH, PNS Hari Jumat Bisa Kerja Hanya 3,5 Jam Saja, tetapi PANRB Sarankan agar ASN...

Selain itu, Prihandoko menyampaikan bahwa pada hari Jumat, PNS ada waktu istirahat sebanyak 90 menit.

Sementara pada hari biasa, yaitu Senin hingga Kamis, PNS untuk jam istirahatnya adalah 60 menit.




"Tapi, sekarang kalau 7.30 pulang jam 11, berarti masuk hanya 3 setengah jam dan jam istirahat diminta 90 menit, berarti tidak bisa pulang jam 11," kata Prihandoko.

Meski PNS bisa masuk kerja pasa hari Jumat hanya 3,5 jam, tetapi Analis Kebijakan Muda tersebut bahwa kebijakan itu tidak selayaknya diterapkan.

"Bisa, tetapi tidak selayaknya," kata Prihandoko.

Seperti PNS ketahui bahwa dari dirilisnya Perpres nomor 21 tahun 2023, hari dan jam kerja PNS menjadi lebih fleksibel.

Hari dan jam kerja PNS yang fleksibel itulah yang turut menjadi kabar baik bagi PNS, sebab bisa mendapatkan waktu yang luang untuk aktivitas yang lain.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x