BERITASOLORAYA.com – Hanya beberapa bulan lagi hingga penghapusan tenaga honorer yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dilangsungkan.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah terus mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Lewat raker atau rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, tindak lanjut penuntasan masalah tenaga honorer dibahas kembali.
Menteri PANRB berjanji untuk melindungi tenaga honorer. Meskipun penghapusan tenaga honorer atau non ASN telah ditetapkan dalam peraturan resmi pemerintah, ada empat hal yang dijanjikan agar honorer bisa tenang.
Hal itu pun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi yang meminta adanya solusi terbaik yang dapat mengatasi masalah tenaga honorer.
Baca Juga: Update 138 Desa yang Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban. Cek Daftar Lengkapnya
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Kementerian PANRB, Anas mengungkapkan, “Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN ini.”
Dengan saran dan masukan dari Komisi II DPR RI, Menteri PANRB mengakui bahwa skema penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN sekarang lebih terlihat jelas.