BERITASOLORAYA.com - Ada kabar resmi soal batas usia pensiun bagi PNS yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Kabar pensiun bagi PNS yang mempunyai jabatan tertentu sudah ditetpakan oleh BKN soal batas usia pensiun yang baru.
PNS tidak akan lagi pensiun di usia 58 tahun, tapi kini sudah ada ketetapan baru dari Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...
Walaupun memang bukan hal yang baru lagi bagi PNS, penetapan batas usia pensiun dari BKN ini sangat penting untuk diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil di instansi pusat sampai daerah.
Hitungan soal batas usia pensiun bagi PNS ternyata tidak lagi berakhir pada usia 58 tahun.