ALHAMDULILLAH, BKN Tetapkan Aturan Baru Soal Usia Pensiun, Jadi Makin Semangat ikut CPNS 2023 Ya

- 23 Mei 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS menurut peraturan BKN.
Ilustrasi batas usia pensiun PNS menurut peraturan BKN. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapkan peraturan baru yang mengatur terkait batas usia pensiun. Informasi ini penting diketahui, khususnya bagi yang ingin mengikuti CPNS di tahun 2023.

 

Banyak yang ingin menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2023, tetapi juga harus memperhatikan di usia berapa PNS pensiun. Karena pada faktanya, ada perubahan batas usia pensiun bagi PNS sebagaimana yang ditetapkan oleh BKN.

Awalnya, PNS akan pensiun di usia 58 tahun seperti beberapa tahun terakhir ini. Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, hendaknya mencermati kira-kira akan bertugas sebagai PNS berapa tahun.

Batas usia pensiun PNS ini ditetapkan oleh BKN dan berlaku untuk seluruh PNS di instansi pusat sampai instansi daerah. Meski bukan hal yang baru, tetapi informasi batas usia pensiun akan menjadi hal penting khususnya bagi yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023 ini.

Baca Juga: SUDAH CAIR! Cek Daftar Nama Penerima PIP 2023 Terbaru, Segera Login pip.kemdikbud.go.id

BKN sudah menetapkan batas usia pensiun bagi PNS berdasarkan surat edaran nomor K.26-30/V.119-2/99, yang berisi batas usia pensiun khususnya yang menduduki jabatan fungsional.

Berdasarkan surat tersebut, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Kemudian, berikut informasi batas usia pensiun untuk PNS yang harus dipahami, yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x