Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

- 24 Mei 2023, 12:12 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo


BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan baru yang sudah diregulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 menjelaskan soal hari kerja dan jam kerja bagi ASN yang berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat dan daerah.

Penting bagu guru PNS mengetahui jadwal kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi, dijelaskan kalau hari kerja instansi pemerintah hanyalah lima hari kerja saja dalam waktu satu minggu.

Hari kerja yang dimaksud dalam PP tersebut adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan juga Jumat.

Untuk satu minggu jam kerja dalam instansi pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara akan mencapai waktu 37 jam 30 menit. 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x