Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

- 24 Mei 2023, 12:12 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

Guru ASN yang mengajar di Sekolah Negeri juga akan terkena imbas kebijakan waktu kerja baru bagi ASN di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.

Cuti hak guru tidak akan mengikuti lagi aturan libur siswa dan guru tidak ikut hadir di sekolah tersebut.

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

Jadi, semoga PP Nomor 21 Tahun 2023 yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi akan memperjelas guru untuk melakukan tugas dinasnya. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x