Guru ASN yang mengajar di Sekolah Negeri juga akan terkena imbas kebijakan waktu kerja baru bagi ASN di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.
Cuti hak guru tidak akan mengikuti lagi aturan libur siswa dan guru tidak ikut hadir di sekolah tersebut.
Jadi, semoga PP Nomor 21 Tahun 2023 yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi akan memperjelas guru untuk melakukan tugas dinasnya. ***