BERITASOLORAYA.com – Jelang tenggat waktu penghapusan non ASN yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, masih banyak tenaga honorer yang belum berkesempatan untuk menjadi ASN, baik itu PNS atau PPPK.
Hal ini tentu membuat risau para tenaga honorer akan nasibnya di masa mendatang. Namun, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap non ASN tersebut.
Demi kesejahteraan tenaga honorer, pemerintah pusat dan daerah terus memperjuangkan nasib mereka agar bisa segera diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.
Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan membuka kembali rekrutmen PPPK tahun 2023. Tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan, hingga teknis akan menjadi calon PPPK lewat rekrutmen ini.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023, Persyaratan, Jenis-jenis Pendaftaran, dan Jalur Masuknya…
Namun, jika tenaga honorer tidak kunjung diangkat menjadi PPPK hingga tenggat waktu penghapusan, apakah masih bisa memperoleh honor atau pendapatan?
Seperti diketahui, proses peralihan status dari tenaga honorer menjadi PPPK tidaklah sebentar. Para non ASN perlu melewati berbagai seleksi dan persaingan dengan non ASN lainnya.