KPK Selidiki Soal Mobil Mewah Rafael Alun, Hadirkan Saksi Mario Dandy, Simak Selengkapnya..

- 25 Mei 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi. Perkembangan terbaru kasus dugaan soal kepemilikan mobil mewah dari Rafael Alun, saksi Mario Dandy hadir.
Ilustrasi. Perkembangan terbaru kasus dugaan soal kepemilikan mobil mewah dari Rafael Alun, saksi Mario Dandy hadir. /

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan untuk memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ayahnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu aspek yang sedang didalami oleh penyidik KPK adalah kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon yang dikaitkan dengan Mario Dandy.

Pada hari Senin, tanggal 22 Mei, penyidik lembaga anti korupsi ini melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy di Polda Metro Jaya. Menariknya, Mario Dandy juga ditahan sebagai tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Mario Dandy hadir dan bersedia memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan digunakan untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemensos, KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar, Simak Selengkapnya..

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," ujar Ali yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Tak hanya Mario Dandy, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya diperiksa pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka Rafael Alun Trisambodo yang digunakan untuk mengkondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x